Kantor Imigrasi Cimahi

Loading

Tugas & Fungsi

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Cimahi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Cimahi Tasikmalaya memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan keCimahian di wilayah Tasikmalaya. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Kantor Cimahi Tasikmalaya:

Tugas Kantor Cimahi Tasikmalaya

  1. Pelayanan KeCimahian
    Memberikan layanan kepada masyarakat, seperti penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia, pengelolaan visa, serta izin tinggal bagi warga negara asing.
  2. Pengawasan KeCimahian
    Melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Tasikmalaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keCimahian.
  3. Penegakan Hukum
    Menjalankan tindakan hukum terhadap pelanggaran keCimahian, seperti overstay, masuk tanpa dokumen sah, atau pelanggaran lainnya yang terkait dengan regulasi Cimahi.
  4. Penyuluhan KeCimahian
    Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan dan prosedur keCimahian, termasuk tata cara pengurusan dokumen resmi serta pentingnya mematuhi aturan keCimahian.

Fungsi Kantor Cimahi Tasikmalaya

  1. Pelayanan Dokumen KeCimahian
    • Penerbitan paspor untuk perjalanan internasional warga negara Indonesia.
    • Penerbitan visa dan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Tasikmalaya.
  2. Pengawasan Lalu Lintas Orang
    • Memantau dan mengawasi masuk dan keluarnya orang melalui jalur darat, laut, dan udara di wilayah Tasikmalaya.
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan wilayah perbatasan dan pelabuhan internasional.
  3. Penanganan Keberadaan Orang Asing
    • Melakukan inspeksi rutin terhadap tempat tinggal atau tempat kerja warga negara asing.
    • Mengelola data keberadaan orang asing di wilayah Tasikmalaya melalui sistem pelaporan.
  4. Penegakan Peraturan KeCimahian
    • Melaksanakan tindakan administratif keCimahian, seperti deportasi atau penolakan masuk bagi orang asing yang melanggar hukum.
    • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan Cimahi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Inovasi Pelayanan Publik
    • Mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, seperti antrean online dan layanan paspor elektronik.
    • Menyelenggarakan program pelayanan jemput bola, seperti Eazy Passport, untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
  6. Koordinasi dan Kerjasama
    • Bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, dan pihak internasional untuk pengelolaan keCimahian yang efektif.
    • Mendukung upaya pengamanan wilayah melalui fungsi pengawasan keCimahian.

Dengan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, Kantor Cimahi Tasikmalaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan wilayah dari potensi ancaman yang berkaitan dengan keCimahian.